• Photo :
        • Source : Republika,
        Source : Republika

      REPUBLIKA.CO.ID, — Ajaran agama Islam memperbolehkan seorang Muslim berutang kepada orang lain. Akan tetapi proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya. Orang yang berutang pun harus bertanggungjawab dan menepati janji yang disepakati untuk mengembalikan utangnya.  

      Baca Juga: Doa untuk Menyelesaikan Masalah Hutang, Pekerjaan hingga Rezeki

      Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar utangnya. Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

      قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ 

      Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR Bukhari).  Hal ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran: 

      وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِ‌يقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 

      “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS Al Baqarah ayat 188). 

      Berita Terkait :

      Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.

  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan