• Photo :
        • Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi),
        Ribuan orang tumplak atau berkumpul dan memenuhi GOR Haji Agus Salim di Padang, Sumatera Barat, untuk Deklarasi Padang Anti-Maksiat dan menolak LGBT pada 18 November 2018. (Foto Ilustrasi)

      Sahijab – Fenomena hubungan pasangan sejenis atau homoseksual memang bukan hal yang baru, bahkan sejak ribuan tahun lalu sudah ada. Hal ini tertulis dalam ayat Alquran, di mana manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth 'alaihis shalatu was salam. Allah berfirman:

      وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

      Artinya: "Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.'" (Q.s. Al-Ankabut:28)

      Hal tersebut membuat Allah murka, dan membinasakan kaum Nabi Luth 'alaihis shalatu was salam. Namun penyimpangan tersebut rupanya tidak sampai binasa, bahkan di zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga modern, fenomena tersebut muncul kembali.

      Baca Juga: 

      Tapi saat ini terjadi pada umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu hukuman apa yang berlaku untuk mereka? Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, ada beberapa hukuman baik di dunia maupun di akhirat yang mengerikan.

      1. Pelaku Dilaknat

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan