• Photo :
        • ilustrasi uang terikat tali,
        ilustrasi uang terikat tali

      Sahijab – Satu keluarga di Depok, Jawa Barat, mengalami nasib tragis. Pinjaman yang dilakukan orang tua mereka pada rentenir berbunga tak berkesudahan. Selain kehilangan rumah akibat bunga utang yang terus menumpuk, korban juga terpaksa berhadapan dengan hukum.

      Nasib nahas itu dialami oleh keluarga Anita Wulandari, warga Beji, Depok. Ia menuturkan, kejadian bermula ketika ibunya, Eni Kartini, meminjam uang kepada seorang wanita berinisial N, dengan pengajuan Rp250 juta pada Februari 2013, lalu.

      Uang sebesar itu, digunakan Eni untuk biaya pengobatan suami yang sedang sakit keras.

      “Jadi awalnya ibu saya pinjam uang kepada N untuk pengobatan ayah saya pada tahun 2013. Minjamnya Rp250 juta, tapi disetujui Rp 130 juta dan ternyata yang diterima cuma sekira Rp60 juta, karena sisanya Rp70 juta dipotong bunga didepan,” kata Anita pada wartawan, Senin 20 April 2020

      Sebagai jaminan, sertifikat rumah pun digadaikan pada N. Kala itu, korban diminta untuk tanda tangan dikertas kosong dengan janji salinan dari isi surat akan diserahkan kemudian hari.

      Seiring berjalannya waktu, Eni dan keluarga yang tak mampu melunasi hutang akhirnya menjual rumah pada seorang pedagang sayur, bernama Waluyo.  “Singkatnya kita jual rumah mau nebus sertifikat, kita pindah dan menutupi hutang serta mengobati ayah saya,” tutur Anita

      Namun nahas, ketika akan menebus sertifikat, ternyata bunga hutang telah naik hingga mencapai Rp385 juta dalam kurun waktu beberapa bulan  di tahun 2013. “Kita dua kali coba bayar tapi akhirnya enggak bisa. Dua kali itu enggak ada titik temunya.”

      Berita Terkait :
  • Trending

    Obrolan

Jangan Lewatkan