Reza Gladys bantah gugatan wanprestasi Rp100 miliar dari Nikita Mirzani, mediasi jadi harapan damai terbaik. Pengacara Reza Gladys mengklaim gugatan tidak pada tempatnya.
Pengacara Reza Gladys, Robert Par Uhum, mengungkapkan bahwa kliennya merasa bingung atas gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025) kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat satu, dua, dan tiga.
"Kami bingung dengan gugatan ini. Dokter Reza yang fokusnya di bidang kosmetik sama sekali tidak paham dengan isu hukum ini," ungkap Robert kepada awak media di Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada tim pengacara.
Agenda selanjutnya adalah mediasi, yang mewajibkan kehadiran Nikita Mirzani. Robert Par Uhum menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum dan siap hadir jika Majelis Hakim meminta. "Mediasi ini menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai," jelasnya.
Menurut Robert, gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani tidak relevan dengan kasus yang dihadapi Reza Gladys. "Jika ini adalah konteks gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), mungkin masih ada relevansinya. Namun, gugatan wanprestasi tidak memiliki dasar yang kuat," tegasnya.