Seketika Buya pun menjawab, Tidak. Dalam hal ini Buya Yahya lebih lanjut menjelaskan, dasar hukum tidak wajibnya mememakai baju baru saat lebaran, seperti yang ada pada kisah Nabi Muhammad SAW.
Di mana pada saat itu, Umar Ra mendatangi Rasulullah SAW dan menawarkan sebuah jubah baru yang terbuat dari sutera, untuk dikenakan pada momen Hari Raya Idul Fitri.
Namun pada saat itu Rasulullah SAW menolaknya, saat mengetahui bahwa kain dari baju tersebut terbuat dari sutera. Ia kemudian justru mengatakan, bahwa baju tersebut merupakan bajunya orang yang tidak mendapatkan baju di akhirat. Haram hukumnya bagi laki-laki untuk mengenakan baju yang terbuat dari sutera.
Kendati jelas diharamkan bagi seorang laki-laki untuk memakai baju yang terbuat dari sutera, namun Rasulullah SAW tidak melarang umat Muslim mengenakan baju baru.
Lebih lanjut, dalam sebuah sebuah hadis, ia menganjurkan umat muslim untuk mengenakan pakaian terbaiknya di dua hari raya yakni, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.