Adanya pernikahan secara agama ataupun siri ini dilakukan atas inisiatif maupun keingin Alshad Ahmad lantaran, sudah mengetahui jika mantan kekasihnya tersebut sudah mengandung 8 bulan.
"Sebelum menikah, antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus Perjaka dan Perawan. Akan tetapi, Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan," tulis keterangan lain dalam putusan cerai Alshad Ahmad.
Lebih lanjut, mengutip NU Online rupanya ada perbedaan mendasar antara perempuan hamil di luar nikah, dengan perempuan hamil setelah ditinggal suaminya karena meninggal dunia yang memiliki masa iddah atau masa tunggu sebelum menikah kembali.
Sementara, mereka para perempuan yang telah hamil di luar nikah tidak memiliki masa iddah.
Sehingga sesuai dengan keterangan Syekh M Nawawi Banten, dalam Qutul Habibil Gharib menyebutkan pernikahan perempuan hamil tetap sah menurut hukum islam.