"Kalau seorang lelaki menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath'i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan," terang Syekh M Nawawi.
Sedangkan perempuan hamil karena ditinggal suaminya meninggal dunia, dilarang untuk menikah sebelum dirinyan melahirkan buah hatinya lebih dulu.
Kendati diperbolehkan secara hukum , tapi Islam tetap melarang keras bahkan mengharamkan melakukan hubungan intim di luar nikah.
Menginat, hal tersebut merupakan tindakan merusak kesehatan, maupun kehormatan hubungan perempuan dan lelaki yang sangat diatur dengan teliti dan seksama dalam Islam.