Sahijab Style – Pernikahan beda agama kembali mencuat usai kabar pernikahan Deva Mahenra dan Mikha Tambayong yang juga diduga menikah beda agama.
Baru-baru ini pendapat Awkarin tentang menikah beda agama juga jadi sorotan netizen. Lantas, bagaimana hukumnya dalam agama islam?
Dalam islam, ini hukumnya sangatlah haram. Haramnya hukum pernikahan beda agama diungkapkan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan.
Berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur menegaskan bahwa para ulama setuju jika perempuan beragama Islam haram hukumnya jika harus menikahi seorang pria diluar agama Muslim.
Tidak hanya itu, ulama juga setuju dengan adanya keputusan bahwa laki-laki Muslim haram hukumnya menikahi perempuan musyrikah seperti Budha, Hindu, dan lain sebagainya.
Ichsan selaku Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga menegaskan, sebagaimana hal ini sudah dianjurkan sesuai dengan penggalan yang ada di dalam kitab suci Alquran, yakni QS Al-Baqarah ayat 221.