Sahijab – Zakat hukumnya wajib bagi mereka yang sudah memenuhi nisabnya, yaitu batas antara kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika sudah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat.
Tidak seperti zakat fitri yang memang hukumnya wajib di bulan Ramadhan, zakat harta bisa diberikan sepanjang waktu. Tetapi jika diberikan di bulan Ramadhan, selain membantu mereka yang membutuhkan dan membersihkan harta, pahalanya dilipatgandakan.
Baca Juga: 8 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa di Bulan Ramadhan
Zakat sendiri diberikan kepada mustahik atau golongan yang wajib menerima zakat. Dikutip Sahijab dari Zakat.or.id, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
Dana zakat ini biasanya diberikan dalam jumlah yang kecil, yang disesuaikan dengan kebutuhan mustahik. Lalu ada pertanyaan, jika dana zakat tersebut tidak diberikan berupa uang atau kebutuhan pokok, tetapi dibayarkan untuk menyewa rumah apakah boleh?