"Instrumennya yang sesuai syariah itu pasti. Lalu yang kedua adalah tingkat risiko cukup terjaga. Ketiga, return yang diperoleh dari hasil investasi mencukupi untuk pengembangan dana haji dalam jangka panjang. Saat ini kan sudah ada SBSN, bisa juga sukuk korporasi yang rating nya baik," tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.