Sahijab – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease atau COVID-19.
Untuk itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma`arif menyebutkan, surat tersebut akan memberikan rekomendasi dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Berkurban Saat Pandemi Covid-19
Dalam kegiatan penjualan hewan kurban, Syamsul menegaskan, harus memenuhi syarat seperti jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, dan kebersihan tempat, serta pemeriksaan kesehatan.
"Penjualan hewan kurban, juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," ujar Syamsul, seperti dikutip Sahijab dari keterangannya.
Menurutnya, penjualan hewan kurban harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan, lanjut Syamsul, juga diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitezer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.