Sahijab – Dalam waktu satu bulan, kita akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah. Hari Raya yang juga disebut Idul Qurban ini, seluruh umat muslim di dunia akan menyembelih hewan kurban baik berupa unta, sapi hingga kambing.
Tetapi jangan sampai pahala berkurban yang kita inginkan justru gugur. Bahkan hilang, jika dengan sengaja menjual bagian dari hewan kurban terutama kulit yang memang tidak pernah diolah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Buat Protokol Pemotongan Hewan Kurban
Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, dalam hadits riwayat Imam Hakim dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."
Di dalam hadist di atas sangat jelas sekali, jika kita memang dilarang untuk menjual bagian dari hewan sembelihan untuk kurban.
Nah, alih-alih menjual kulit atau bagian hewan kurban, kita justru harus memanfaatkannya. Salah satunya memanfaatkan kulit hewan kurban, panitia bisa mengolahnya untuk dijadikan barang lainnya yang juga berguna. Di antaranya adalah bedug, tempat air hingga sandal.
Jangan sampai niat kita berkurban justru gugur, karena ketidak-tahuan akan syariat Islam, khususnya berkurban. Jadi sangat penting bagi kita mengetahui apa yang boleh dan tidak dilakukan.
Di dalam hadits lainnya, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Qatadah bin Annu’man, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda:
Artinya: "Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan kurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau."
Baca Juga: Jenis Sapi Pilihan untuk Hewan Kurban Idul Adha
Semoga apa yang kita niatkan untuk berkurban dan menyembelih hewan menjadi pahala di sisi Allah Ta'ala.