Sahijab – Generasi saat ini, banyak ide yang bermunculan dari para akhwat untuk berinisiatif mempercantik diri. Tetapi, pastinya tidak diberikan dengan cara yang buruk dan sebisa mungkin menghindari cara-cara haram dalam mempercantik diri.
Seperti yang dikutip Sahijab dari Halalzilla, bahwasannya persoalan ini bisa saja menjadi sebuah topik perdebatan bagi para pemuka agama dan kalangan akademisi. Sebab, ada beberapa cara mempercantik diri yang memang tidak diperolehkan, seperti yang diterangkan dalam hadis dan Alquran.
Ada dua jenis cara untuk mempercantik diri bagi kaum hawa. Kalau ingin mempercantik diri secara permanen, karena bekas luka kecelakaan, bisa jadi diperolehkan. Namun, jika memodifikasi tubuh seperti operasi plastik atau membuat tato, tentu saja dilarang. Sebab, hal itu jelas dengan sengaja mengubah ciptaan Allah SWT.
Sama halnya dengan operasi plastik, yang benar-benar bisa dianggap meremehkan ciptaan Allah SWT. Karena, dengan mengubah bentuk tubuh saja sudah bisa mengubah ketentuan Allah.
Contoh konkret lainnya adalah, banyak kita temui wanita yang dengan sengaja memperpanjang rambut dan bulu matanya. Walaupun sebagian ulama mengatakan hal tersebut adalah haram, terdengar juga bahwa dangan menambahkan volume bulu mata dan rambut masih menjadi perdebatan terkait diperbolehkannya atau tidak.
Namun, jika seperti yang dijelaskan dalam cara-cara berwudu, bulu mata dan rambut ekstensi sama sekali tidak membuat bagian dasar tubuh itu terkena air. Karena, wudu adalah cara umat muslim untuk mensucikan diri dari hadas kecil.
Banyak wanita muslim menganggap, jika Pacar dan Celak merupakan produk alami yang ketinggalan zaman. Tapi faktanya, kedua bahan itu jelas diperbolehkan atau halal untuk digunakan para kaum hawa.
Tapi jangan khawatir, di manapun perempuan muslim berada masih bisa mempercantik diri secara halal, asalkan tidak menggunakan produk yang mengandung alkohol maupun produk yang memakai bahan-bahan hewani.
Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, “Seharusnya tidak ada yang menyebabkan kerusakan atau kerusakan balasan”. Jika perawatan tubuh untuk mempercantik diri justru berlaku sebaliknya, segera tinggalkan.
Begitu pula, produk kecantikan yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya. Apalagi, produk yang merusak dalam jangka waktu panjang memang harusnya dihindari, karena bisa jadi membahayakan diri sendiri.
Dalam Islam, memang disarankan untuk mencukur atau bulu halus di area pribadi. Sebab, selain untuk menjaga kebersihan, hal ini juga berguna untuk kesehatan. Namun, tidak diizinkan bila melakukan itu, dengan menggunakan atau meminta bantuan orang lain.
Seperti yang telah diriwayatkan oleh Abu Sa’eed al-Khudri, “Utusan Allah berkata: Tidak seorang laki-laki harus melihat ‘aurat laki-laki lain dan tidak ada perempuan yang harus melihat’ aurat perempuan lain.”
Salat lima waktu, merupakan hal wajib yang harus dilakukan bagi umat muslim, beda hal dengan wanita yang memiliki masa periode menstruasi. Dan, mereka gemar untuk menggunakan cat kuku, untuk mempercantik diri, selagi masih berhalangan.
Tetapi, hindari beberapa alat kecantikan ini, ketika masih bisa menunaikan Salat. Seperti halnya cat kuku, cat rambut, atau make up yang tahan air, karena dipercaya mencegah masuknya air wudu ke dalam sel-sel kulit pada tubuh manusia. (asp)