Sahijab – Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang baru masuk Islam. Seseorang menjadi mualaf itu biasanya dengan berbagai alasan, seperti hasil dari pernikahan dengan kaum Muslim, belajar dan menemukan secara keilmuan atau mendapatkan hidayah langsung.
Misalnya, hidayah itu datang melalui mimpi, bangun dan tersadar dari koma, nazar atau niat berpindah agama jika niatnya terkabulkan, dan beberapa hal lainnya.
Baca juga: Kisah Ummu Syarik Menjadikan Mualaf Penawannya
Pada Surah At-Taubah Ayat 60, disebutkan bahwa para mualaf, termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat:
"Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam memberikan banyak dukungan kepada para mualaf. Dukungan Nabi dapat berupa perlindungan, harta, hingga doa.