Sahijab – Berhijrah merupakan perpindahan atau migrasi dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam (SAW) dan pengikutnya dari Mekah ke Madinah pada bulan Juni tahun 622.
Para ulama mengklasifikasikan hijrah secara syar'i atau hijrah syar'iyyah menjadi dua jenis, yaitu hijrah secara fisik dan hijrah secara nonfisik.
Hijrah secara fisik dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu hijrah Islam, hijrah dari wilayah kafir, dan hijrah dari wilayah maksiat. Adapun hijrah syar'i atau hijrah secara nonfisik adalah hijrah yang disebutkan di dalam Alquran dan sunnah dengan istilah hijrah kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Baca juga: Kisah Aktris Bollywood yang Lepas Ketenarannya demi Hijrah
Ustadz Isnan Ansory dalam buku Hijrah Dalam Perspektif Fiqih Islam terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan tentang hijrah secara nonfisik menurut Alquran dan hadits.
Ia menjelaskan, maksud dari hijrah kepada Allah adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya Dzat untuk mengabdi. "Mencintai Allah lebih dari apa pun dan senantiasa mengikhlaskan ibadah semata untuk-Nya," kata Ustaz Isnan dalam bukunya, seperti dikutip Sahijab dari Republika.co.id.
Sedangkan maksud dari hijrah kepada Rasulullah adalah menjadikan tindak-tanduk ucapan dan perbuatannya secara batin maupun zahir, senantiasa selalu berada di dalam risalah dan ajaran Rasulullah Nabi Muhammad SAW.