Sahijab – Banyak pasangan muda mudi yang saat ini masih menunda-nunda pernikahan, padahal mereka sudah siap secara lahir batin. Padahal, menyegerakan pernikahan adalah sebuah kewajiban.
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadis, yang artinya: "Barangsiapa yang senang terhadap sunnahku, maka hendaklah ia mengikuti sunnah, dan sesungguhnya diantara sunnahku adalah menikaha." (HR. Al Baihaqi).
Namun, perlu diketahui, sebelum memutuskan menikah ada lima rukun yang harus dipatuhi.
Dikutip Sahijab dari laman NU, dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, berbunyi: "Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni pengantin pria, pengantin wanita, wali, dua saksi, dan shighat."
Pengantin pria adalah calon suami yang telah memenuhi syarat. Dan, tidak boleh ada paksaan dalam sebuah pernikahan. Syarat-syaratnya, antara lain adalah:
Pengantin wanita adalah calon istri yang akan dipersunting oleh pengantin pria. Bukan mahramnya, seperti tidak sepersusuan, darah dan hubungan kemertuaan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Henna Saat Pernikahan?
Rukun nikah berikutnya adalah adanya wali bagi pengantin wanita. Ayah adalah wali sahnya, jika sudah tidak ada, maka kakek, paman dari pihak ayah boleh menggantikannya. Atau saudara kandung dari ayah, seperti kakak, adik, saudara pria ayah, paman dan anak laki-laki dari paman.
Saksi adalah rukun nikah berikutnya, dan harus memenuhi syarat yaitu dipercaya dan adil. Setidaknya, harus ada dua saksi dengan syarat sebagai berikut:
Terakhir adalah shigat, apa itu? Ini adalah rentetan acara wajib dalam sebuah pernikahan, yaitu ijab dan qabul yang diucapkan antara pengantin pria dan wali dari pengantin wanita.
Baca Juga: Cara Nycta Gina Jaga Kepercayaan Rumah Tangga
Semoga 5 Rukun Nikah di atas memberikan kita pengetahuan, khususnya bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan. (asp)