“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)
Hanya saja, ini akan memberikan konsekuensi adanya hubungan kemahraman, sebagaimana layaknya anak kandung. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)
Karena itu, mengenai hukum donor ASI, bisa diberikan rincian,
Pendapat yang benar, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan. Karena, bisa dipastikan akan terjadi ketidakjelasan, siapa pendonor, siapa penerima. Bisa jadi, si A telah minum ASI si X, namun keduanya tidak tahu. Padahal, secara hukum mereka sudah menjadi mahram. Sehingga, si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk semua anaknya si X.