Hanya saja, sang ibu harus meminta izin kepada keluarga si bayi dan minta izin ke suaminya.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum seorang ibu menyusui anak orang lain tanpa izin suaminya, bolehkah?
Jawab beliau,
Selayaknya, seorang mukminah tidak menyusui bayi milik orang, kecuali dengan izin orang tuanya dan suaminya. Karena, bisa jadi menyusui anak orang lain bisa membahayakan anaknya sendiri. Yang lebih hati-hati, jangan sampai menyusui anak orang lain, kecuali ada izin. Kecuali jika umumnya, suaminya ridha. Atau, ASInya sisa banyak, dan ada kebutuhan mendesak untuk diberikan ke anak tetangganya. insyaAllah tidak masalah. Allahu a’lam
Baca juga: Doa untuk Bayi yang Baru Lahir