Tentu saja, ini dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di masyarakat.
Selengkapnya, bisa Anda pelajari di: Seputar Asi dan Bank Asi
Dibolehkan mendonorkan ASI langsung ke penerima, anak bayi yang membutuhkannya. Bahkan, Islam membolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah si bayi, karena telah berjasa menyusui anaknya.
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)
Apalagi, ketika ini digratiskan, maka statusnya amal soleh bagi sang ibu yang mendonorkan ASInya. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.