Sahijab – Mengetahui hak asuh anak dalam islam setelah perceraian adalah demi kebaikan anak, agar tetap terjaga dan terpelihara. Tidak sedikit anak-anak yang justru menjadi korban, setelah kedua orangtuanya memilih untuk bercerai.
Islam tentu sangat menjaga, kepada siapa anak sebaiknya diasuh dan dididik jika memang perceraian adalah pilihan terakhir. Dan ini harus diketahui setiap pasangan, sehingga tidak terjadi perdebatan yang panjang yang bisa membuat anak justru bingung dan frustasi.
Baca Juga: Selama Pandemi, Angka Perceraian Meningkat Terkait Faktor Ekonomi
Dikutip Sahijab dari Al Manhaj, ibu adalah orang yang paling berhak dalam mengasuh anaknya. Tetapi, ada beberapa hal yang membuat hak asuh ibu hilang secara agama salah satunya adalah jika ibunya sudah kembali menikah.
Alasan ibu yang berhak mengasuh anaknya adalah karena kasih sayang dan paling dekat dengan anaknya. Kasih sayang ibu biasanya akan sangat kuat, setelah sembilan bulan mengandung, dua tahun menyusui dan juga mengurus anak sehari-harinya.
Ibu adalah orang yang paling tahu akan anaknya, termasuk cara membuatnya tenang, tidur hingga makanan apa yang dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak. Dan ibu adalah sebaik-baiknya pengasuh bagi anak-anaknya.