Jika setelah bercerai dan habis masa iddahnya, wanita tersebut menikah kembali, maka hak asuhnya akan hilang. Dan anak akan diberikan kepada ayahnya. Hal ini disebabkan ibu tersebut harus melayani penuh suami dan mengasuh anak-anak dari suaminya yang baru. Seperti disebutkan di dalam hadits di atas.
Namun ada beberapa hal yang membuat anak boleh menentukan pilihannya, apakah ia akan ikut ibu atau ayahnya. Syaratnya adalah jika anak sudah memasuki usia aqil atau berakal, maka anak boleh menentukan pilihannya. Anak tahu mana yang lebih bertanggung jawab atas hidupnya.
Sementara untuk anak perempuan, di usia tujuh tahun hak asuhnya akan beralih kepada ayahnya sampai menikah. Dan ibu tidak boleh menghalang-halangi anaknya untuk diasuh oleh ayahnya, kecuali jika akan menimbulkan perbuatan haram atau tidak baik lainnya.
Baca Juga: Angka Perceraian Tinggi Selama Pandemi, MUI Minta Menahan Diri
Itulah beberapa syarat hak asuh dalam islam setelah perceraian yang harus diketahui.