Ini adalah salah satu penyebab utama bubarnya pernikahan, karena pernikahan dibangun di atas kepercayaan dan keyakinan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kesucian, baik dari pihak suami maupun istri. Begitu fondasi ini terkikis dan dirusak, akan sulit untuk memulihkannya, maka perceraian adalah jalan yang harus ditempuh.
Ketika laki-laki, yang dianggap sebagai pemberi nafkah dan pemelihara keluarga, gagal untuk memikul tanggung jawabnya dan istri memutuskan bahwa dia tidak dapat terus menoleransi kelalaiannya dari tanggung jawab, ini adalah alasan yang diperbolehkan untuk bercerai. Meskipun tidak sedikit saat ini di mana istri juga ikut bekerja membantu suaminya.
Baca Juga: Istri Minta Cerai, Bagaimana Hukumnya dalam Islam Apakah Boleh?
Salah satu dari alasan yang disebutkan di atas dapat dianggap sebagai dasar yang sah perceraian dalam Islam. Semoga Allah membantu kita dalam menghadapi semua ujian dan cobaan.