Maka dari itu, baik suami maupun istri harus berusaha untuk menjaga pernikahan tetap utuh dan memberikan yang terbaik. Namun jika ada masalah yang tidak bisa diselesaikan berdua, maka harus meminta nasihat dari orang tua atau seorang ahli agama.
Tujuannya untuk memecahkan masalah yang belum terselesaikan di antara suami istri, agar perceraian bisa dihindari. Namun ada kasus di mana perceraian adalah satu-satunya pilihan yang tersedia. Berikut adalah beberapa alasan yang dibenarkan, dikutip Sahijab dari About Islam:
Ketika salah satu pasangan menjadi kasar dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, mental atau emosional. Bahkan tidak mau berubah, setelah dilakukan terapi atau konseling. Maka itu adalah alasan yang sah untuk bercerai.
Baik suami maupun istri memiliki kewajiban dalam berumah tangga. Tetapi jika suami atau istri ada ketidakcocokan dan selalu menjadi bahan pertengkaran, dan tidak bisa didamaikan maka perceraian bisa jadi jalan terakhir.