Sahijab – Perhitungan masa iddah harus diketahui oleh setiap pasangan suami istri, agar tahu kapan waktu yang tepat untuk rujuk. Jika ditelusuri secara sederhana, kata iddah berasal dari kata kerja 'adda ya'uddu’ yang artinya kurang lebih hitungan, perhitungan atau sesuatu yang dihitung.
Menurut dari sisi akademisi, kata iddah sering digunakan untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada kaum wanita. Artinya, wanita (istri) menghitung hari-hari haidnya dan masa-masa sucinya.
Namun pengertian secara luas, iddah adalah suatu batas waktu tertentu yang harus dihitung oleh seorang wanita semenjak ia berpisah (bercerai) dengan pasangannya. Baik perpisahan itu disebabkan suaminya meninggal dunia maupun di jatuhkan talak.
Baca Juga: 4 Alasan Kuat Perceraian dalam Islam Diperbolehkan
Dalam masa iddah, perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah kembali setelah berpisah secara hukum ataupun agama dari suaminya. Hal ini juga, memberikan kesempatan bagi suami dan istri yang mau bercerai kalau mereka ingin rujuk kembali.
Salah-satu hikmah dari ketentuan Allah SWT, ini adalah agar tidak ada penyesalan di kemudian hari. Apabila ternyata istrinya yang ketika dicerai dalam keadaan hamil, dan belum diketahui dan agar rahimnya sudah benar-benar bersih dari benih suaminya sebelumnya. Berikut ini Sahijab rangkum bagaimana perhitungan masa iddah sesuai dengan ketentuan islam: