Jadi dari dalil tersbut dapat kita ketahui bahwa di akhirat nanti amal perbuatan para penderita gangguan jiwa ini tidak dipersidangkan saat di yaumul hisab. Namun ini berlaku untuk orang yang menderita gangguang jiwa sejak kecil hingga akhirnya dia meninggal.
Anak yang terlahir dalam keadaan cacat akal, hukumnya seperti orang gila, dia tidak dibebani syariat. Oleh karenanya, amal perbuatannya tidak akan disidang (di-hisab) di hari kiamat nanti. Bila ia berasal dari kedua orangtua yang muslim atau salah satunya muslim, maka status dia mengikuti orangtuanya yang beragama islam. Maksudnya anak ini menjadi muslim sehingga dia dimasukkan surga. (Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Ibni ‘Utsaimin 2/18).