Sahijab – Chatting saat ini memang bukan hal yang aneh lagi, termasuk bagi mereka yang menikah hingga mencari pasangan. Lalu bagaimana hukum chatting atau berkirim pesan, suara hingga video di bulan Ramadhan dengan pasangan? Apakah bisa membuat pahala luntur atau bahkan membatalkan puasa?
Sebelumnya pasti kita tahu, jika khalwat atau berduaan dengan pasangan yang bukan muhramnya berdosa. Apalagi jika ada bujuk rayu, memakai minyak wangi hingga berpakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam, maka setan akan sangat leluasa untuk menggoda keduanya.
Dikutip Sahijab dari Islamqa, Syekh Ibn Jibrin rahumahullah menjelaskan, bagaimana hukum chatting di dalam Islam. Terutama yang dilakukan antara pemuda dan pemudi, bahkan saat bebas dari bujuk rayu dan kafasikan.
Baca Juga: 3 Bacaan Doa Pasangan Setia Agar Dijauhkan Dari Perselingkuhan
Menurut Beliau, hal tersebut sangat dilarang atau tidak dianjurkan untuk dilakukan. Ini karena baik laki-laki maupun perempuan bisa terbujuk rayu setan. Perbincangan yang dilakukan terus menerus, bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya apalagi ada peluang setan untuk menggoda mereka.
"Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang lelaki. Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa seseorang datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah," kata Syekh.
Baca Juga: Hukum Bulan Madu Menurut Islam, Apakah Boleh Dilakukan?