Sahijab – Saat ini banyak sekali tempat makan atau restoran yang menyediakan minuman keras dan makanan haram, bahkan di tempat ramai. Yam tidak sedikit restoran di mal atau pusat perbelanjaan yang menyediakan makanan atau minumam yang diharamkan bagi umat islam.
Bahkan tidak sedikit umat muslim yang tidak sadar, jika mereka telah makan di tempat yang tidak seharusnya. Lalu bagaimana hukumnya jika kita tahu di tempat tersebut menyediakan minuman dan makanan haram? Lalu memasuki atau hanya sekedar duduk dan besikukuh tidak akan tergoda?
Baca Juga: Bolehkah Daging Qurban Dimasak untuk Panitia, UAS: Makan Haram
Sebuah hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
Artinya: "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr." (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).
Di dalam hadits di atas menegaskan bahwa kita dilarang bahkan untuk sekedar duduk jika di dalamnya menyediakan minuman keras. Apalagi sampai makan dan minum di tempat tersebut, hal ini untuk menghindari tergodanya kita untuk mencicipi minuman haram tersebut.