Keempat, para dermawan Muslim diminta untuk mengeluarkan sedekah dan zakat, dengan memperhatikan cara bersedekah yang tidak melanggar langkah pencegahan tersebarnya virus, seperti tidak membuat kerumunan saat pembagian sedekah dan lainnya.
Disamping itu, menurut Kibar Ulama, syariat Islam mengatur ibadah dengan berbagai cara, yang tidak memberatkan umat dan tidak menjerumuskan umatnya pada bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Sebagaimana, syariat juga menekankan pentingnya menjaga jiwa dan melakukan kepentingan prioritas, terutama dalam kondisi wabah virus Corona seperti saat ini.
"Hendaknya kaum Muslimin harus menjadi contoh suri tauladan yang baik, mematuhi prosedur yang diatur oleh pihak berwenang terkait pandemi Corona, untuk kemaslahatan negara dan umat lainnya," ungkap Kibar Ulama.
Baca juga: Arab Saudi Beri Keputusan Jadi Tidaknya Haji 2020 Akhir April