Selain melarang puasa sunnah tanpa izin suami, Islam juga melarang istri memasukkan orang lain ke rumah tanpa izin. Hal ini sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan
“Seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari Muslim)
Terkait hadis di atas Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika ada seorang laki-laki datang bertamu ke rumah seorang perempuan yang suaminya sedang tidak berada di rumah, dan ia sendirian di dalam rumah, maka tidak semestinya perempuan itu menerimanya. Imam Nawawi menghukuminya haram karena unsur khalwah (menyepi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram).
3. Saat ingin keluar rumah
Terdapat hadis yang membahas mengenai larangan perempuan yang keluar tanpa izin dari suami. Hadis ini biasanya ini digunakan sebagai legitimasi mutlak melarang tindakan tersebut.
“Rasulullah SAW mengatakan bahwa hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob sampai ia bertaubat,” (HR. Abu Daud).