4. Memakai uang suami
Imam Nawawi menjelaskan terdapat dua makna hadis tentang konteks ini. Pertama setiap istri boleh menggunakan uang suami tanpa izin untuk biaya yang pada umumnya diizinkan suami seperti kebutuhan dan biaya ringan.
Sementara istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami jika ingin menggunakan uangnya dalam jumlah yang banyak seperti memberi pinjaman kepada orang lain, atau membangun bisnis dan yang memerlukan biaya-biaya besar lain.
"Tidak boleh bagi seorang wanita memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." (HR Ahmad)