Dilansir Nu Online, Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, mengatakan "Jika mereka tertinggal (terpisah) dari shaf karena uzur seperti saat cuaca panas di Masjidil Haram, maka tidak (dianggap) makruh dan lalai sebagaimana zahir,
Imam An-Nawawi juga berpendapat bahwa menerapkan jarak aman (social distancing) antarjamaah dalam kondisi darurat tidak membatalkan sholat berjamaah dan sholat Jumat. "Jika seorang masuk sementara jamaah sedang sholat, maka ia makruh untuk berdiri sendiri. Tetapi, jika ia menemukan celah atau tempat yang luas pada shaf tersebut, hendaknya ia mengisi celah tersebut. Tetapi, jika ia berdiri sendiri, maka sholatnya tetap sah," (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin).
Dalam kondisi pendemi virus Corona seperti saat ini, anjuran untuk tetap mencegah penularan virus wajib ditaati. Sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW agar menjauhi daerah yang terkena wabah penyakit. Wallahualam.
Baca juga: Keutamaan Membaca Asmaul Husna