Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI memberikan ketentuan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah, di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa, Basanuddin AF mengatakan, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun.
Baca juga: Itikaf Ramadhan di Rumah Saat Corona Menurut Ustadz Abdul Somad
Lalu, kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka sholat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholah, atau tempat lain.
Kemudian, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19, dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang masjid, musholah, tempat lain.
"Sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis 13 Mei 2020.
Tentunya, ia menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ketentuan bagi umat Islam yang melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah dalam keadaan pandemi Covid-19, yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.
"Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah, dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asroroun Ni'am Sholeh di Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.
Maka, ia menjabarkan, jika sholat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: jumlah jamaah yang sholat minimal empat orang, satu orang imam, dan tiga orang makmum, kaifiat sholatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini dan usai sholat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
"Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah," katanya.
Namun, jika sholat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: berniat niat shalat idul fitri secara sendiri, dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr), tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka panduan Kaifiat Sholat Idul Fitri Berjamaah. "Tidak ada khutbah," ujarnya.
Kemudian, ia menjelaskan prihal ketentuan hukumnya. Bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
Sholat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Selanjutnya, kata dia, sholat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholah, dan tempat lainnya, sholat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
"Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah," ujarnya.
Baca juga: Masih Pandemi Corona, Sholat Idul Fitri Diimbau Tetap di Rumah