"Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia, yang pada dasarnya sangat agamis. Jadi, kalau kita sudah ke rumah ibadah ke masjid, rasanya tenang gitu," ujarnya.
Namun, untuk new normal tempat-tempat ibadah, tidak bisa diterapkan di semua wilayah atau tempat ibadah. Melainkan pada tempat-tempat yang dianggap sudah tidak ada lagi penyebaran COVID-19.
Untuk itu, bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan itu, akan mendapatkan reward. "Jadi, yang sudah bisa berhasil memang dikasih reward," tuturnya.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, mesti penerapan new normal terhadap tempat ibadah mulai diberlakukan, tetapi tidak semua diberi izin. Ada persyaratan dan rekomendasi.
Bedanya, rekomendasi diberikan langsung bukan oleh kepala daerah (bupati/wali kota atau gubernur). Tetapi, oleh level bawah, yakni kecamatan. Untuk level tempat ibadah di lingkungan kecamatan atau desa/kelurahan, maka tidak perlu rekomendasi dari bupati/wali kota.
"Kenapa kami katakan camat yang bisa rekomendasi? Karena, kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang sebetulnya aman sekali, tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," jelasnya.