"Padahal, kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Alquran," ucap Nova.
Nova mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut dinilai provokatif, karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Karena itu, aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Alquran pada Google Play Store, dinilai sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah, dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.
Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh, yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos). Untuk itu, pihaknya meminta kepada Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut, serta tidak menginstal atau mengunduhnya.
"MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Faisal.
Sementara itu, terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu, Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.