Sahijab – Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 Masehi/1441 Hijriah, berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana pengelolaan dana setoran pelunasan jamaah haji tersebut?
Seperti dikutip Sahijab dari laman Kemenag, Selasa 9 Juni 2020, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
Baca juga: Kemenag: Tuduhan Uang Haji Perkuat Rupiah Fitnah dan Keji
Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jamaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jamaah haji adalah Rp25juta, dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar