Sebagai negara yang bertetangga dekat dengan Eropa, Tunisia memiliki watak kehidupan masyarakat yang egaliter dan demokratis. Mereka memiliki cara pandang yang bebas, dan sangat toleran atas berbagai perbedaan. Tak terkecuali, terhadap aliran dan paham keagamaan.
Konstitusi Tunisia memberikan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Orang bebas mempraktikkan ritus agama. Yang penting, tidak mengganggu ketertiban umum. Namun, di sini seperti ada yang paradoks. Konstitusinya menyuruh orang patuh pada ajaran Islam. Juga Presidennya pun disyaratkan harus Muslim. Tapi di sini, tidak diizinkan mendirikan partai politik atas dasar agama. Juga, larangan dakwah secara terang-terangan.
Artinya, Islam di Tunisia sebatas bingkai formil. Semua praktik kehidupan keberagamaan bersifat individual. Negara dan agama memiliki wilayah yang berbeda. Meski ada Republique Tunisienne Ministere des Affaires Religieuses (Wizarat al-Sayau’u al-Diny), tetapi tetap saja agama dikembalikan pada urusan individu. Masing-masing orang dilarang sok tahu dalam masalah keyakinan dan keagamaan orang lain. Meski demikian, negara tetap memfasilitasi keperluan agama masyarakat yang berhubungan dengan administrasi, seperti ibadah haji, perkawinan, dan lain-lain.
Kota Tunisia