"Maka kepentingan orang yang hidup didahulukan, daripada yang wafat. Namun, saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," katanya.
Merujuk pada Fatwa MUI tersebut, ia menambahkan, umat Islam yang meninggal akibat COVID-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab).
Baca juga: Kisah Freddy Budiman, Khatam Alquran 7 Kali Sehari Menjelang Eksekusi