Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
Fatwa tersebut, mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.
Baca juga: Bantu Kubur Pasien Covid-19, Imam Masjid Dilarang Pimpin Sholat Jumat
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban COVID-19 dipastikan memenuhi syariat islam.
"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat, namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," kata Asrorun, saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.
Ia menambahkan, tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain:
- Tahapan memandikan jenazah korban COVID-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normalpun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan, diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah. Namun, jika tidak memungkinkan, tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.