- Tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan. Pengkafanan cukup satu helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan ke dalam peti untuk mencegah potensi penularan.
- Tahap penyolatan cukup diwakilkan oleh orang Muslim di rumah sakit, di mushola terdekat, atau di pemakaman. Artinya, di mana pelaksanaan sholat sangat fleksibel.
- Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa. Petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.
Lebih lanjut, Asrorun mengungkapkan, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan COVID-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.
"MUI memiliki concern sangat tinggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan, dan penanggulangan wabah Covid-19, dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan guru besar UI (Universitas Indonesia), untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait Covid," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.
Kewajiban pertama, kata dia, ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya. Kemudian, ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa.