Sahijab – Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 Hijriah /2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Panduan tersebut, terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Baca juga: Hati-hati, Pahala Berkurban Gugur Jika Kulit Hewan Sembelihan Dijual
Sholat atau salat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya rukun Islam kedua, berupa ibadah kepada Allah Swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim mukalaf, dengan syarat, rukun, dan bacaan tertentu, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
“Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal," kata Menag di Jakarta, Selasa 30 Juni 2020.
Dengan begitu, kata dia, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal, serta terjaga dari penularan COVID-19.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu: penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.