"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," kata Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jamaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.
Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan satu persen kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2.000 jamaah. Selain itu, ada lebih 4.000 jamaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Muhajirin menambahkan, jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Biaya Haji 2020 Diambil Semua, Status Nomor Porsi Haji Batal Berangkat