Sahijab – Pernikahan dalam Islam disebut sebagai setengah agama. Mereka yang menikah seperti mendapatkan setengah dari agama ini.
Pernikahan adalah hal yang dimuliakan dalam Islam. Dan untuk menghargai perempuan, Islam mewajibkan memberi mahar kepada perempuan. Bahkan perempuan juga diizinkan meminta mahar yang dia inginkan sebagai syarat pernikahan.
Memberikan mahar dalam pernikahan hukumnya wajib. Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Annisa ayat 4:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. Annisa: 4)
Baca juga: Zaskia Adya Mecca Akui Alami Halusinasi Sebelum Lahirkan Anak Kelima
Hal tersebut Allah ulang kembali dalam surat Annisa ayat ke 25: