Sahijab – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka pendaftaran untuk calon jamaah haji yang ingin melakukan ibadah haji tahun ini melalui situs kementerian pada Senin waktu setempat.
Jamaah atau jemaah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah.
Baca juga: Jemaah Haji Tahun Ini Tak Boleh Dekati dan Cium Kabah dan Hajar Aswad
Dari total 10 ribu peziarah, 70 persen akan diisi warga asing atau ekspatriat yang tinggal di sekitar Kerajaan. Sedangkan warga Saudi sendiri, akan mendapatkan sisanya, atau 30 persen.
Pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip Sahijab dari Saudi Gazette, Selasa 7 Juli 2020, memutuskan untuk mengizinkan hanya 10 ribu peziarah domestik yang akan melakukan ibadah haji tahun ini, setelah pecahnya pandemi virus Corona.
Kondisi kesehatan jamaah akan menjadi kriteria utama untuk berhaji tahun ini. Di antara warga Saudi, hanya petugas kesehatan dan personel keamanan yang bebas dari Corona yang diizinkan melakukan haji dan mereka akan diambil dari database orang-orang yang memenuhi kriteria kesehatan untuk berhaji.
Dalam sebuah pernyataan, kementerian menyatakan bahwa pendaftaran bisa di situs mereka (localhaj.haj.gov.sa) untuk para ekspatriat dan dimulai pada hari Senin dan akan berakhir pada Jumat 10 Juli. Sedangkan hasil pendaftaran calon haji tersebut, akan diumumkan pada Minggu 12 Juli 2020.
Pemilihan ekspatriat dan peziarah yang memenuhi syarat, akan benar-benar sejalan dengan protokol pencegahan virus Corona. Hanya para ekspatriat yang berusia antara 20 sampai 50 tahun, yang tidak menderita penyakit kronis apa pun yang diizinkan mendaftar.
Para calon haji juga harus menyatakan bahwa mereka tidak memiliki diabetes, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan, serta mereka tidak terinfeksi atau menunjukkan gejala Corona. Merekapun harus menunjukkan hasil resmi, kalau telah menjalani tes medis polymerase chain reaction (PCR).
Selain itu, calon haji ini juga harus menjelaskan di situs tersebut bahwa mereka belum melakukan ibadah haji dan mereka siap melakukan karantina di rumah selama 14 hari sebelum berhaji, serta 14 hari setelah haji.
Mereka juga perlu melakukan kontak dengan Kementerian Kesehatan setiap hari melalui aplikasi mobile, sesuai dengan protokol yang disetujui oleh kementerian.
Kementerian menyatakan bahwa pengajuan aplikasi melalui jalur elektronik ini diperlakukan, sebagai pengajuan awal dan pendaftaran akhir untuk calon haji, sebagai pertimbangan sebelum diumumkan, setelah memastikan bahwa pemohon telah memenuhi standar kesehatan. Hasil aplikasi akan dikirim ke pelamar melalui pesan teks pada nomor ponsel yang disebutkan dalam aplikasi.
Kementerian juga menyatakan bahwa aplikasi tersebut, akan dianggap batal, jika terjadi ketidakpatuhan terhadap persyaratan kesehatan atau peraturan. Kementerian berhak membatalkan persetujuan calon jamaah kapan saja, jika menemukan perbedaan dalam informasi yang diberikan.
Baca juga: Heboh Resimen Pengawal Kerajaan Saudi Wanita Pertama yang Luar Biasa