"Sedangkan tingkatan lainnya, seperti prinsip menjaga keberlangsungan agama, hifdzud din, menjadi urutan berikutnya, karena ada alternatifnya, yaitu penerapan keringanan, rukhsah," ujar Ma'ruf.
Setelah dua prinsip tersebut, lanjut dia, fatwa ulama kemudian baru mempertimbangkan tiga prinsip yang lainnya. Yaitu, prinsip menjaga akal, prinsip menjaga keturunan, dan prinsip menjaga harta.
"Pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 adalah menjaga kemaslahatan rakyatnya, baik dari dampak kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Menjaga kemaslahatan masyarakat itu sejalan dengan prinsip maqashidu as-syariah, terutama yang menyangkut hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa)," terangnya.
Baca juga: Cara Menangkal Stres dan Depresi Akibat Covid-19