Sahijab – Pemerintah mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK. Percepatan fasilitasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga atau K/L Negara di Kementerian Agama, Jakarta.
Sepuluh K/L dimaksud adalah Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Baca juga: Vaksin Covid-19 dari China Belum Kantongi Sertifikat Halal MUI
Hadir di kantor Kementerian Agama dalam penandatanganan kerja sama ini, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Ketua BWI Mohammad Nuh, dan Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahadjo mengikuti secara daring melalui video conference.
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK, menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga memberi penekanan, agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar," tegas Menag di Jakarta, Kamis 13 Agutus 2020.
"Hari ini kita bertemu, untuk menandatangani MoU terkait percepatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama, membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK," lanjutnya.