Sahijab – Pandemi Covid 19 sudah melanda Indonesia sejak Maret 2020, hingga saat ini. Meski semua pihak terus berupaya agar pandemi ini segera usai, jumlah pasien yang terjangkit masih terbilang tinggi.
Kendati demikian, pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berkewajiban melayani permohonan pencatatan nikah yang diajukan masyarakat.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Kemenag RI, Adib Machrus mengatakan, selama pandemi layanan pencatatan nikah tetap berlangsung.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berupaya agar program Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Binwin Catin) yang merupakan bagian dari rangkaian layanan pencatatan nikah tetap dapat dilaksanakan.