Sahijab – Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Endang Jumali menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umroh.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan ibadah umroh akan diputuskan kemudian.
Baca juga: Pemerintah RI Tunggu Dua Syarat agar Ibadah Umroh Dibuka Lagi
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
“Terkait umroh, belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi, menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umroh akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik,” jelas Endang di Jeddah, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa 15 September 2020.
“Kami terus meng-update keputusan Saudi, terkait umroh. Termasuk, mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” lanjutnya.
Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi, lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Itupun, penetapan atas pencabutan izin tersebut akan di-update kembali pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.