Sahijab – Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Endang Jumali menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umroh.
Berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan ibadah umroh akan diputuskan kemudian.
Baca juga: Pemerintah RI Tunggu Dua Syarat agar Ibadah Umroh Dibuka Lagi
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.