Menurut Arfi, tercatat ada sekitar 36 ribu jamaah yang tertunda keberangkatannya. Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Fokus kami saat ini memprioritaskan mereka. Data terus divalidasi sembari kami siapkan regulasi," jelasnya.
Tahap selanjutnya, kata Arfi, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umroh di masa pandemi ini dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB (Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU.
"Penyelenggaraan umroh era pandemi, diharapkan bisa memberikan pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442H," tuturnya.
Sedangkan Menag periode 2014-2019, Lukman Hakim Saefuddin, menilai bahwa Kemenag harus segera menyiapkan regulasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi yang akan menjadi dasar kebijakan.
Pria yang akrab disapa LHS ini mengenalkan formula 6-6-3 dalam mitigasi penyelenggaraan umroh di masa pandemi. Dia membagi mitigasi itu dalam tiga kelompok, enam skema pra penyelenggaraan (keberangkatan), enam skema saat penyelenggaraan, dan tiga tahapan paska penyelenggaraan (kepulangan).
"Penyiapan regulasi adalah yang pertama harus dilakukan dari enam tahapan pada fase pra penyelenggaraan," kata Lukman.
Skema kedua tahap pra penyelenggaraan adalah merumuskan konsep distribusi kuota. LHS menduga, Saudi akan menetapkan kuota dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.