Sahijab – Murtad atau meninggalkan keyakinan dan keimanan dari Allah SWT, mempunyai konsekuensi hukum dalam Islam.
Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits berpendapat, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya)
Baca juga: Kisah Jablah, Mualaf yang Murtad Usai Menunaikan Ibadah Haji
Dalam hadits lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya)
Makna: ’Mengganti agama’: murtad, keluar dari Islam. Karena, hadits ini dimasukkan para ulama hadits dalam pembahasan hukuman orang yang murtad.
Satu hal yang perlu kita beri garis tebal, hukuman bunuh untuk orang yang murtad, 100 persen berdasarkan keputusan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan, keputusan beliau, jelas merupakan wahyu Allah. Karena itu, hukuman ini bukan hasil pemikiran atau ijtihad manusia, apalagi dikaitkan dengan latar belakang politik kaum muslimin.
Masyarakat Islam, ibarat sebuah tubuh. Seorang muslim dalam tatanan masyarakat Islam, ibarat satu sel dalam tubuh. Ketika muslim ini keluar dari Islam, dia menjadi sel mati, yang jika dibiarkan akan menjadi tumor. Berbahaya bagi sel yang lain. Karena itu, sel semacam ini harus dikarantina dan jika tidak bisa disembuhkan, dia dibuang.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,