Sahijab – Murtad atau meninggalkan keyakinan dan keimanan dari Allah SWT, mempunyai konsekuensi hukum dalam Islam.
Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits berpendapat, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya)
Baca juga: Kisah Jablah, Mualaf yang Murtad Usai Menunaikan Ibadah Haji
Dalam hadits lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,