Sahijab – Pemerintah Arab Saudi, kembali membuka ibadah umroh, setelah ditutup akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Dengan demikian, calon jamaah yang siap berangkat sejak Februari 2020, akan diberangkatkan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan dan test swab untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut.
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil. Sedangkan jamaah atau jemaah dalam KBBI, artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji; 2 orang banyak; publik.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) DPD Jawa Barat, Bisma Banyu Setia menjelaskan, ratusan ribu jamaah dari Jawa Barat, akan kembali dipersiapkan untuk berangkat. Namun, Bisma meminta para calon jamaah harus rela mengeluarkan biaya tambahan, karena adanya perubahan mekanisme pelaksanaan umroh.
Baca juga: 26 ribu Jamaah Umroh Tertunda Penuhi Syarat Usia
"Yang berat itu cost yang bertambah dan mau tidak mau harus, karena untuk hotel yang tadinya berempat jadi berdua, bis yang tadinya 50 orang jadi 20 orang. Tentu, ini double cost, pajak Arab Saudi naik, PCR di Indonesia, asuransi Covid juga menambah biaya cost itu ke jamaah," ujar Bisma, saat ditemui, Selasa 3 November 2020.
Menurutnya, semua jamaah agar koperatif dengan situasi tersebut akibat pandemi Covid-19. "Perkiraan dari harga biasa itu Rp7 juta untuk program umroh sembilan hari, kalau 12 hari ada penambahan dari hotel," katanya.
Bisma menilai, tantangan bagi jamaah yang akan berangkat di masa pandemi ini bukan pada soal pembiayaan, melainkan sejauh mana para tamu Allah ini mengikuti arahan dan aturan baru pelaksanaan ibadah umroh.