Sahijab – Pemerintah Arab Saudi, kembali membuka ibadah umroh, setelah ditutup akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Dengan demikian, calon jamaah yang siap berangkat sejak Februari 2020, akan diberangkatkan secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan dan test swab untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut.
Umroh atau umrah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Mekah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil. Sedangkan jamaah atau jemaah dalam KBBI, artinya kumpulan atau rombongan orang beribadah; -- haji; 2 orang banyak; publik.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) DPD Jawa Barat, Bisma Banyu Setia menjelaskan, ratusan ribu jamaah dari Jawa Barat, akan kembali dipersiapkan untuk berangkat. Namun, Bisma meminta para calon jamaah harus rela mengeluarkan biaya tambahan, karena adanya perubahan mekanisme pelaksanaan umroh.